Siagaonline.com, Siak – Peresmian pembangunan galangan kapal terpadu milik PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Senin (20/4/2026), diwarnai polemik pembatasan terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan.
Kegiatan yang seharusnya menjadi momentum penting bagi masuknya investasi besar di Kabupaten Siak ini justru memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik. Sejumlah wartawan mengaku tidak diizinkan masuk ke lokasi acara.
Wartawan Ibrahim, menyebut hanya empat orang wartawan yang diperbolehkan meliput secara langsung, dengan nama yang telah ditentukan sebelumnya oleh panitia.
“Wartawan tidak diizinkan masuk, kecuali empat orang yang namanya sudah ditentukan,” ujar Ibrahim, yang akrab disapa Ocu Kelon.
Pembatasan tersebut disampaikan oleh petugas penjaga pintu masuk, Azwan Syahfandi, yang juga merupakan karyawan galangan kapal.
Ia menegaskan hanya menjalankan instruksi dari pihak penyelenggara.
“Ya pak, wartawan tidak diizinkan masuk ke acara ini, kecuali empat orang yang namanya sudah tercatat di HP saya,” kata Azwan.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Azwan menyebut kebijakan itu berasal dari arahan pembawa acara kegiatan.
“Pembawa acara menyampaikan agar tidak memberi izin kepada wartawan mana pun masuk, kecuali empat orang yang sudah terdata,” tambahnya.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen terhadap kebebasan pers dan transparansi, terutama dalam kegiatan resmi yang melibatkan kepala daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Siak, Afni Zulkifli, meresmikan pembangunan galangan kapal tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong geliat ekonomi maritim daerah.
Ia menyampaikan bahwa investasi PT MNS yang mencapai lebih dari Rp300 miliar menjadi langkah awal kebangkitan KITB sebagai pusat ekonomi baru di Kabupaten Siak dan Provinsi Riau.
“Ini menjadi awal kebangkitan KITB yang baik. Kepercayaan investor adalah modal agar kawasan ini terus berkembang ke depan,” ujarnya.
Afni juga menegaskan pentingnya menciptakan iklim investasi yang transparan, bebas dari praktik pungutan liar, serta mendorong percepatan perizinan agar investor merasa aman berusaha di daerah.
Namun di tengah semangat keterbukaan tersebut, pembatasan akses terhadap wartawan justru dinilai bertolak belakang dan berpotensi mencederai prinsip transparansi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak panitia maupun pemerintah daerah terkait alasan pembatasan jumlah wartawan yang diperbolehkan meliput.
Para wartawan masih berupaya menghubungi pihak penyelenggara guna memperoleh klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.***(Rls/amr)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |